Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah langkah penting untuk memastikan hubungan kerja yang jelas dan adil antara perusahaan dan karyawan. Kontrak kerja yang baik harus memenuhi syarat hukum, mencakup semua elemen penting, dan melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak. Berikut adalah panduan untuk membuat kontrak kerja yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia.
1. Pahami Regulasi yang Berlaku
Sebelum menyusun kontrak kerja, penting untuk memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, seperti:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
2. Identifikasi Jenis Kontrak Kerja
Tentukan jenis kontrak kerja yang akan digunakan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau berkelanjutan.
3. Elemen Penting dalam Kontrak Kerja
Berikut adalah elemen-elemen penting yang harus ada dalam kontrak kerja:
a. Identitas Pihak yang Terlibat
- Nama, alamat, dan identitas perusahaan
- Nama, alamat, dan identitas karyawan
b. Deskripsi Pekerjaan
- Jabatan atau posisi karyawan
- Deskripsi tugas dan tanggung jawab
c. Masa Kerja
- Tanggal mulai bekerja
- Durasi kontrak (untuk PKWT) atau pernyataan waktu tidak tertentu (untuk PKWTT)
d. Upah dan Tunjangan
- Besaran gaji pokok dan rincian tunjangan
- Jadwal pembayaran gaji
e. Waktu Kerja
- Jam kerja per hari dan hari kerja per minggu
- Ketentuan lembur (jika ada)
f. Hak dan Kewajiban
- Hak-hak karyawan (cuti, tunjangan kesehatan, dll.)
- Kewajiban karyawan
g. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
- Prosedur dan alasan pemutusan hubungan kerja
- Hak karyawan saat PHK
h. Penyelesaian Perselisihan
- Prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul
4. Buat dan Tinjau Kontrak Kerja
Setelah elemen-elemen di atas disusun, buatlah draf kontrak kerja. Dianjurkan untuk meminta bantuan dari bagian HR atau konsultan hukum untuk meninjau kontrak kerja guna memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku dan tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak.
5. Sosialisasikan dan Tandatangani Kontrak
Setelah kontrak disetujui, sosialisasikan isi kontrak kepada karyawan. Pastikan karyawan memahami seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya. Kontrak kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan masing-masing pihak harus mendapatkan salinan asli kontrak kerja tersebut.
6. Simpan dengan Baik
Simpan kontrak kerja yang sudah ditandatangani dengan baik dan aman sebagai dokumentasi penting. Ini akan berguna jika terjadi perselisihan atau kebutuhan verifikasi di masa depan.
Kesimpulan
Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku adalah langkah penting untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dan adil. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa kontrak kerja yang Anda buat memenuhi syarat hukum dan melindungi hak serta kewajiban baik perusahaan maupun karyawan. Selalu konsultasikan dengan profesional hukum atau HR jika ada keraguan mengenai aspek hukum dalam penyusunan kontrak kerja.