Cara Membuat Kontrak Kerja untuk Karyawan yang Sesuai dengan UU dan Peraturan yang Berlaku Saat Ini

Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah langkah penting untuk memastikan hubungan kerja yang jelas dan adil antara perusahaan dan karyawan. Kontrak kerja yang baik harus memenuhi syarat hukum, mencakup semua elemen penting, dan melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak. Berikut adalah panduan untuk membuat kontrak kerja yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia.

1. Pahami Regulasi yang Berlaku

Sebelum menyusun kontrak kerja, penting untuk memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, seperti:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

2. Identifikasi Jenis Kontrak Kerja

Tentukan jenis kontrak kerja yang akan digunakan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau berkelanjutan.

3. Elemen Penting dalam Kontrak Kerja

Berikut adalah elemen-elemen penting yang harus ada dalam kontrak kerja:

a. Identitas Pihak yang Terlibat

  • Nama, alamat, dan identitas perusahaan
  • Nama, alamat, dan identitas karyawan

b. Deskripsi Pekerjaan

  • Jabatan atau posisi karyawan
  • Deskripsi tugas dan tanggung jawab

c. Masa Kerja

  • Tanggal mulai bekerja
  • Durasi kontrak (untuk PKWT) atau pernyataan waktu tidak tertentu (untuk PKWTT)

d. Upah dan Tunjangan

  • Besaran gaji pokok dan rincian tunjangan
  • Jadwal pembayaran gaji

e. Waktu Kerja

  • Jam kerja per hari dan hari kerja per minggu
  • Ketentuan lembur (jika ada)

f. Hak dan Kewajiban

  • Hak-hak karyawan (cuti, tunjangan kesehatan, dll.)
  • Kewajiban karyawan

g. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja

  • Prosedur dan alasan pemutusan hubungan kerja
  • Hak karyawan saat PHK

h. Penyelesaian Perselisihan

  • Prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul

4. Buat dan Tinjau Kontrak Kerja

Setelah elemen-elemen di atas disusun, buatlah draf kontrak kerja. Dianjurkan untuk meminta bantuan dari bagian HR atau konsultan hukum untuk meninjau kontrak kerja guna memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku dan tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak.

5. Sosialisasikan dan Tandatangani Kontrak

Setelah kontrak disetujui, sosialisasikan isi kontrak kepada karyawan. Pastikan karyawan memahami seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya. Kontrak kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan masing-masing pihak harus mendapatkan salinan asli kontrak kerja tersebut.

6. Simpan dengan Baik

Simpan kontrak kerja yang sudah ditandatangani dengan baik dan aman sebagai dokumentasi penting. Ini akan berguna jika terjadi perselisihan atau kebutuhan verifikasi di masa depan.

Kesimpulan

Membuat kontrak kerja yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku adalah langkah penting untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dan adil. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa kontrak kerja yang Anda buat memenuhi syarat hukum dan melindungi hak serta kewajiban baik perusahaan maupun karyawan. Selalu konsultasikan dengan profesional hukum atau HR jika ada keraguan mengenai aspek hukum dalam penyusunan kontrak kerja.

BERITA TERBARU

LAYANAN KAMI

PERATURAN PERUSAHAAN

ZRLegal menyediakan layanan terkait  peraturan perusahaan mulai dari :

  • Analisa & revisi peraturan perusahaan
  • Penyusunan peraturan perusahaan baru
  • Registrasi Peraturan Perusahaan
  • dan lain lain.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P)

Layanan tepat untuk anda yang membutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP ) yang terstruktur dan terintegrasi dengan baik dengan berbagai divisi / tim di perusahaan anda  sehingga setiap anggota tim memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja secara optimal.

DOKUMEN HUKUM

Layanan tepat untuk individu ataupun korporasi yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan dokumen hukum seperti kontrak kerja, NDA, Surat Kuasa dan dokumen hukum lainnya yang dikerjakan oleh tim ahli berpengalaman.

PERPAJAKAN

ZRLegal juga menyediakan layanan perpajakan mulai dari penyusunan dan pelaporan pajak antara lain :

  •  PPh 21/26
  • PPh 23
  • PPh UMKM
  • PPh Final
  • PPN
  • Laporan Keuangan 
  • dan lain lain.